Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febriansyah menyatakan, DH ditangkap di kawasan Tanjung Priok pada Kamis (13/9/2018) siang tadi.
Menurut Febri, setelah kejadian pada Minggu (9/9/2018) tersebut, DH kabur ke beberapa tempat.
"Tersangka diamankan di Tanjung Priok. Setelah melakulan aksinya, tersangka langsung melarikan diri," kata Febri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis sore.
DH kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun NY mengalami luka tembak di dada bagian sebelah kanan dan mesti menjalani perawatan di RSUD Koja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/13/18191691/polisi-tangkap-pria-yang-tembak-istrinya-di-tanjung-priok