"Tidak ada, tidak ada nama lain (DPRD Kota Depok) juga tidak," ucap Iim di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Kamis (13/9/2018) malam.
Namun, Nur Mahmudi dan kuasa hukumnya tidak menjelaskan terkait keterlibatan mantan wali kota Depok itu dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
Ketika ditanya apakah Nur Mahmudi merasa tidak salah terkait proyek di Jalan Nangka, Iim menyerahkan kepada penyidik.
"Itu biar penyidiklah yang menyampaikanlah," kata Iim.
Nur Mahmudi menjalani pemeriksaan di Mapolresta Depok selama 15 jam. Dia harus menjawab 64 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pada kesempatan itu, mereka mengajukan penangguhan penahanan sehingga Nur Mahmudi tidak ditahan. Mereka menyatakan kooperatif jika polisi membutuhkan keterangan lagi.
Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prianto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (tumpang tindih).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/12310061/pengacara-nur-mahmudi-sebut-dprd-depok-tak-terlibat-kasus-jalan-nangka