Laporan Dinar dibuat pada Kamis (13/9/2018) malam dengan nomor LP/4832/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kuasa Hukum Dinar, Hendry Indraguna mengatakan, pencatutan nama ini diketahui pertama kali dari seorang sponsor yang hendak bekerja sama dengan Dinar.
"Jadi salah satu sponsor ini istilahnya ikut membantu mengungkap ini semua. Dia buka akun itu dan mengaku tertarik menggunakan jasa prostitusi," ujar Hendry saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).
Ia mengatakan, akun tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa prostitusi.
Hanya saja, lanjut dia, calon pelanggan akan diinformasikan melalui pesan pribadi mengenai daftar pekerja prostitusi.
Hendry melanjutkan, admin akun kemudian menghubungi salah satu sponsor tersebut dan menawarkan sejumlah daftar nama.
"Di dalam daftar itu ada banyak sekali nama artis, salah satunya Dinar. Ada artis hijaber juga yang ditawarkan, pokoknya banyak sekali dan kami punya buktinya," kata Hendry.
Di sisi lain, Dinar merasa tidak pernah mengenal, berniat bergabung dalam praktik prostitusi, apalagi menjalin kerja sama dengan pemilik akun tersebut.
Dinar merasa semakin dirugikan ketika sejumlah sponsor membatalkan kerja sama lantaran menerima kabar keterlibatan Dinar dalam praktik prostitusi online.
"Tujuan kami agar, baik Dinar dan artis lainnya juga terlindungi. Namanya bisa tercemar jika akun-akun prostitusi begini terus ada, karena ini kerugiannya materiil dan imateriil," tutur Hendry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan ini.
"Bahwa memang benar pada 8 September 2018 di akun media sosial tersebut berisi konten yang mengatakan bahwa pelapor adalah perempuan panggilan yang disertai dengan nama, foto, dan harga booking. Terlapor masih dalam penyelidikan," ujar Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/14080601/namanya-dicatut-akun-prostitusi-online-dj-dinar-candy-lapor-polisi