Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ozzy ditahan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 2,66 gram di saku celananya saat ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa (11/9/2018) malam.
Ganja tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Argo menyebut Ozzy disangka melanggar Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut digunakan untuk menjerat orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pelanggar pasal ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Dalam pasal tersebut disebutkan kata "menyediakan narkotika golongan I". Lalu apakah dalam kasua ini Ozzy juga berperan sebagai pengedar?
Argo membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menelusuri keterlibatan Ozzy dalam jaringan peredaran narkoba.
"Iya, sedang kami dalami seperti apa dia (Ozzy) mendapat itu (ganja), apakah dia juga memberikan kepada orang lain, sedang kami dalami," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/9/2018).
Argo mengatakan, hingga saat ini Ozzy belum kooperatif dalam memberikan keterangan. Hal ini menjadi salah satu kendala penyidik dalam melakukan pengembangan.
"Dia mengatakan barang itu diterima secara gratis dari B (DPO). Mereka ketemu di mal di Cinere. Lalu kami tanya bertemunya seperti apa, dia jawab 'ya ketemu', itu kan yang masih janggal," tuturnya.
Menurut Argo, hingga kini Ozzy juga belum dapat menyebutkan identitas pasti B. Padahal, Ozzy mengaku telah berkawan lama dengan B.
Menurut Argo, kejanggalan-kejanggalan inilah yang masih terus disidik oleh kepolisian untuk mendapatkan kepastian peran Ozzy dalam kasus ini.
Kepada polisi, Ozzy mengaku telah mengonsumsi ganja, sabu, dan berbagai obat penenang sejak 2008.
Ozzy mengaku mendapatkan barang-barang haram itu dari rekan-rekannya. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mendistribusikan narkoba kepada Ozzy selain B.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/14534491/polisi-telusuri-keterlibatan-ozzy-albar-dalam-jaringan-peredaran-narkoba