"Sepanjang data yang masuk ke BKD terkait pidana korupsi, pasti dan pasti kita proses untuk diberhentikan," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Wahyono mengatakan, BKD kaget ketika Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut ada 52 koruptor berstatus PNS di Jakarta. Padahal selama ini, Pemprov DKI memberhentikan PNS yang terlibat kasus korupsi setelah kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketika PNS tersebut masih menyandang status tersangka korupsi, Pemprov DKI juga langsung memberhentikan sementara.
"Begitu putusannya ada, kita langsung eksekusi. Ini sudah dari bertahun-tahun lalu di saat daerah lain belum berani, kita sudah melakukan ini," ujar Wahyono.
Wahyono pun sudah menghubungi BKN mengenai hal ini. Dia ingin mencocokan data yang dimiliki BKN dengan data yang ada di BKD DKI Jakarta.
"Kita klarifikasi ini ke BKN. Salah satu direktur pengawasannya sudah berjanji mau kirim data itu ke kita," ujar Wahyono.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018.
Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik itu di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.
BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/17332431/pemprov-dki-bantah-data-bkn-soal-52-koruptor-masih-berstatus-pns-dki