Hal itu diketahui saat Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat mengajukan pengurangan anggaran penyediaan BBM dari Rp 28 miliar menjadi Rp 17 miliar, atau dikurangi Rp 11 miliar, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Subsidi itu buat rakyat. Jangan, Pak. Seluruh kendaraan dinas itu dilarang pakai subsidi. Pakai dex, Pak," kata Bestari.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Mohamad Taufik juga menyampaikan hal senada. Dia mempertanyakan aturan yang membolehkan truk sampah menggunakan BBM bersubsidi.
"Saya tanya, aturannya boleh atau enggak?" tanya Taufik.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit menyampaikan, penggunaan biosolar bersubsidi itu atas kerja sama Pemprov DKI dengan Pertamina.
Menurut Marsigit, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM memperbolehkan truk sampah memakai BBM bersubsidi.
"Ada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013, mobil sampah, pemadam kebakaran, ambulans, masih dibolehkan menggunakan biosolar. Ini dasar Pertamina kerja sama dengan kita. Kalau memang enggak boleh, kami enggak akan (pakai biosolar)," tutur Marsigit.
Selain truk sampah, Marsigit menyebut kendaraan lainnya tidak memakai BBM bersubsidi.
"Truk sampah masih pakai biosolar. Kalah road sweeper, pakai dex," ujar Marsigit.
Karena ada peraturan menteri ESDM, DPRD DKI akhirnya menyetujui pengurangan anggaran tersebut. Namun, DPRD meminta Pemprov DKI lebih memerhatikan anggaran yang akan diajukan pada 2019.
"Anggaran disetujui dengan catatan selanjutnya penganggaran 2019 diperhatikan," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI yang lain, Ferrial Sofyan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/17/13565171/dprd-dki-protes-pemprov-yang-kurangi-anggaran-bbm-dari-rp-28-miliar-jadi