Pembongkaran dilakukan 15 tukang bangunan dan diamankan 15 petugas Satpol PP Jakarta Barat.
"(Kesalahannya) menambah lantai. Izinnya hanya tiga lantai," kata Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Grogol Petamburan Hendrasmara Saputro, di Jelambar, Jakarta Barat, Kamis.
Pelanggaran tersebut terlihat dari spanduk keterangan izin bangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 12 Mei 2017.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan pemilik rumah atas nama Tan Sun Hock mendirikan rumah tinggal berjumlah tiga lantai.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah empat lantai tersebut masih dalam tahap pembangunan.
Tinggi bangunan tersebut mencolok di antara rumah-rumah di sekitar yang tingginya dua dan tiga lantai.
Bagian depan rumah dicat warna krem. Pagar rumah dibeton dan ditempel batu-batu cokelat.
Terlihat para tukang tengah membangun bagian teras rumah. Tumpukan batu bata dan kaya terlihat memenuhi bagian garasi dan teras rumah.
Pada lantai pertama hingga empat, pondasi dan tembok batas antar ruang sudah selesai dibangun. Namun, masih berbentuk beton.
Petugas melakukan pembongkaran mulai pukul 10.30. Pemilik dan anggota keluarga terlihat mengawasi pembongkaran dengan masker.
Mereka saling bergenggaman tangan menyaksikan rumah mereka dibongkar.
"Rumah itu pasti bagian belakangnya harus ada ruang terbuka. Kalau di Jakarta banyak yang kayak begitu. Dia (rumah ini) tertutup di belakangnya," ujar Hendrasmara.
Pihaknya menemukan pelanggaran saat melakukan patroli beberapa bulan lalu.
Kemudian mereka memberikan surat peringatan terkait pelanggaran IMB dan sempat menyegelnya.
Karena pelanggaran tak kunjung diselesaikan, pihaknya mengirimkan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/06530151/langgar-imb-rumah-mewah-empat-lantai-di-jelambar-dibongkar