"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Menurut Argo, saat ini, pengemudi tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta," kata Argo.
Seperti diketahui, seorang pengemudi wanita diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).
Argo mengatakan, aksi tersebut juga menyebabkan seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden terluka.
Petugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.
Bripka Dedik mengalami memar biru dan terkilir di kaki kanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/25/12534451/terobos-rombongan-presiden-jokowi-seorang-pengemudi-dikenakan-wajib-lapor