"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Tisa meyakini Supriyanto memang sengaja membunuh ayahnya.
Sebab Supriyanto sudah mencuri sehari sebelum ayahnya tewas ditikam. Sejak awal, Tisa berharap Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Harapannya seumur hidup, kalau enggak seumur hidup, (hukuman) mati," ujar Tisa.
Tisa berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan ini.
Hunaedi (83) tewas di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 5 April 2018 malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.
Sebelum dibunuh, sehari sebelumnya, Hunaedi menerima Supriyanto (20) di rumahnya.
Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.
Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.
Keesokan harinya, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.
Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto justru mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan, ditusuk hingga tewas oleh Supriyanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/25/19103991/pembunuh-pensiunan-tni-al-di-pondok-labu-divonis-12-tahun-penjara