OH ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Penyesalan ada. Dia bilang menyesal," kata Arif di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
Dalam penangkapan tersebut, OH bersama seorang teman wanita berinisial HH (23).
Dari hasil pemeriksaan urine, OH dan HH positif narkoba dengan kandungan methamphetamine dan MDMA.
"Dia mengaku sudah 2 tahun pakai (narkoba). Cuma sempat berhenti dan pakai lagi," ujarnya.
Kedatangan tersangka ke Jakarta dalam rangka audensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia datang bersama 4 orang lainnya dari NTT ke Jakarta sejak Minggu (23/9/2018) malam.
"Dia 5 orang ke Jakarta, sampai sekarang belum ada yang besuk," ucap Arif.
Selain OH dan HH, polisi juga sudah menangkap penjual sabu kepada kedua tersangka yaitu UR (38) pada Selasa sore.
UR diamankan dan diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Ketiganya dikenakan Pasal 112 ayat 1 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/12203131/kedapatan-nyabu-anggota-dprd-sumba-barat-daya-sudah-2-tahun-pakai-narkoba