UR merupakan seorang penjual sabu dan mantan narapidana atau residivis kasus narkoba.
"UR ini residivis kasus narkoba juga. Dia baru keluar (penjara) 2017 di Jakarta," kata Kanit II Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018).
UR ditangkap setelah polisi mengamankan OH bersama teman perempuannya, HH (23) di sebuah hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa dini hari.
Dari tangan OH dan HH, polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, sedangkan dari UR diamankan 0,25 gram sabu-sabu dan tiga ponsel.
Setelah menjalani tes urine, ketiganya positif narkoba dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Kami lagi nyari yang jual (sabu) ke UR. Kami yakin dalam waktu dekat akan menangkapnya," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/14573201/pemasok-sabu-ke-anggota-dprd-sumba-barat-daya-adalah-residivis-kasus