JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kewenangan pelaksana tugas sama dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dengan demikian, kata dia, seharusnya adanya Plt tidak mempengaruhi penyerapan anggaran.
"Sebetulnya sih enggak (pengaruhi penyerapan anggaran), sebetulnya enggak. Karena surat Plt itu tegas disebutkan bahwa tugas dan kewenangan Plt sama dengan kepala dinas," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/9/2018).
Hal ini untuk menanggapi interupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan William Yani.
Yani sebelumnya menyebut, banyaknya Plt membuat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) menjadi lambat.
"Di catatan kami, kenapa agak terlambat pembahasan ini, karena banyak kepala dinas dan kepala SKPD yang Plt, sehingga wewenang tidak penuh," ujar Yani.
Interupsi itu disampaikan Yani dalam rapat paripurna di depan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mendapatkan kesempatan untuk memberi tanggapan dalam rapat paripurna itu.
Selain menanggapi pengesahan anggaran, Anies sempat berkomentar tentang kritikan banyaknya Plt.
Menurut Anies, tidak ada perbedaan wewenang antara Plt dan kepala SKPD yang definitif.
"Dalam setiap pengangkatan Plt, itu diberikan tugas dan fungsi secara penuh sebagai kepala dinas," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/17532031/sekda-dki-kewenangan-plt-sama-dengan-kepala-dinas