JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya sedang mengerjakan rancangan peraturan daerah baru terkait pesisir.
Raperda ini merupakan penggabungan dua raperda sebelumnya yang telah ditarik dari DPRD DKI Jakarta.
"Nanti akan menjadi Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, ada dua raperda yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.
Dua raperda yang dimaksud adalah Paperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali dua raperda itu. Dua raperda itu yang akan digabung menjadi satu ketika dikembalikan ke DPRD DKI.
Saefullah mengatakan, nantinya raperda ini akan mengatur pemanfaatan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
"Jadi, nanti pasti dimasukan dalam raperda itu," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/20282321/dua-raperda-terkait-pesisir-yang-ditarik-dari-dprd-dki-akan-digabung-jadi