Salin Artikel

Izin Reklamasi Pulau G Tak Dicabut, Ini Tanggapan Agung Podomoro

PT Agung Podomoro Land menyebut itu dalam laporan untuk Bursa Efek Indonesia yang diunggah ke situs web www.idx.co.id.

Dalam laporan itu, Sekretaris Perusahaan Justini Omas membahas pemberitaan di media massa soal pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberitaan mengenai pencabutan izin 13 pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan (sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta sehubungan dengan keputusan beliau tersebut)," seperti dikutip dari laporan PT Agung Podomoro Land lewat situs web www. idx.co.id, Kamis (27/9/2018).

"Paling tidak memperjelas mengenai kelanjutan pengembangan 4 pulau yang sudah terbangun, salah satunya Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra,". 

PT Muara Wisesa Samudra adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Dengan keputusan ini, maka pengembangan Pulau G bisa dilanjutkan.

"Bahwa Pulau G akan lanjut pengembangannya dan diatur kembali tata ruang dan peruntukannya," tulis Justini.

Dalam keputusan soal reklamasi kemarin, Pemprov DKI tidak mencabut izin Pulau G karena sudah dibangun.

Justini menulis sanksi administratif atas Pulau G dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah dicabut pada Oktober 2017.

Sebab, PT Muara Wisesa Samudra juga menuntaskan instruksi yang diperintahkan dalam sanksi administratif itu.

Namun, dia mengatakan, pembangunan Pulau G sampai saat ini masih terhenti. Pihaknya pun menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

"Untuk kelanjutan pengembangan Pulau G ini, kami akan menunggu arahan dari pemerintah dan kami percaya pemerintah akan menjaga sistem investasi yang baik," tulis Justini.

Dalam laporan itu, PT Agung Podomoro Land tidak hanya menuliskan laporan soal Pulau G saja, melainkan juga soal Pulau I dan F.

Pemegang izin dua pulau ini berkaitan dengan PT Agung Podomoro Land.

Izin prinsip Pulau I dimiliki PT Jaladri Kartika Pakci, entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung PT Agung Podomoro Land.

Sementara itu, izin prinsip Pulau F dimiliki PT Jakarta Propertindo. Anak perusahaan PT Agung Podomoro Land memiliki perjanjian kerja sama dengan PT Jakpro untuk proyek reklamasi Pulau F.

Berbeda dengan Pulau G, izin prinsip Pulau I dan F dicabut.

"Kami akan memberikan update lebih lanjut sehubungan Pulau I setelah kami menerima dan mempelajari isi surat keputusan Gubernur DKI Jakarta dimaksud. Kami juga mempelajari kembali perjanjian kerja sama dengan Jakpro sehubungan Pulau F," tulis Justini dalam surat itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Anies menyebut, izin reklamasi dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/27/21230921/izin-reklamasi-pulau-g-tak-dicabut-ini-tanggapan-agung-podomoro

Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke