Dari pantauan Kompas.com pada Senin ini, sebuah penanda bertuliskan "Truk Dilarang Melintas" terpasang di pintu masuk GT Pejompongan.
Kepala piket GT Pejompongan Siti Simanjutak mengatakan, truk mulai dilarang melintas di gerbang tol tersebut sejak Kamis siang.
"Iya memang dilarang. Hanya truk saja. Tapi kan memang truk sudah dilarang melintas di tol dalam kota sejak pagi. Jadi sebenarnya larangannya untuk truk yang melintas malam," ujar Siti.
Namun, sebagian lagi dirobohkan karena hampir seluruh rangka telah hangus terbakar dan dianggap membahayakan.
"Dikhawatirkan memang getarannya kan. Nanti takutnya ada benda-benda jatuh," ujar Siti.
Kebakaran terjadi di gerbang tol oti pada Kamis lalu sekitar pukul 11.22 WIB. Kasie Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat Unggul Wibowo mengatakan, kebakaran itu disebabkan korsleting listrik.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/10411751/pascakebakaran-truk-dilarang-melintasi-gt-pejompongan