Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan barang bukti dari tangkapan Bea Cukai Marunda selama dua tahun terakhir.
"Sebanyak 2.232.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras dimusnahkan dalam kesempatan ini. Total nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1.120.001.401 (Rp 1,1 miliar)," kata Heru saat memimpin pemusnahan.
Heru menjelaskan, barang-barang tersebut dianggap ilegal karena kedapatan dilekati pita cukai palsu.
Ia menyebutkan, pengenaan sanksi adminstrasi atas pelanggaran tersebut berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400.
Rokok dan minuman keras ilegal tersebut baru bisa dimusnahkan hari ini karena menunggu putusan pengadilan.
"Setelah ada putusan, kami harus eksekusi, keputusannya yang sekarang ini harus kami musnahkan jadi kami nanti secara simbolis musnahkan," ujar Heru.
Batang-batang rokok ilegal itu dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar. Sementara, botol-botol minuman keras ilegal dilindas menggunakan alat berat. Bau alkohol langsung menyengat saat botol-botol itu pecah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/02/11473021/bea-cukai-musnahkan-rokok-dan-miras-ilegal-senilai-rp-11-miliar