Salin Artikel

2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati dua dari enam terdakwa penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37).

Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta Barat, Selasa.

Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.

Agus menyebut, beberapa hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan narkoba.

Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.

Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.

Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.

Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29).

"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," kata Avrits.

Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.

Gerdawan dikenakan vonis penjara seumur hidup karena memiliki peran sebagai penerima perintah untuk penyelundupan 1,3 ton ganja.

Terdakwa diketahui telah melakukan pengiriman narkoba selama tiga kali dari Aceh ke Jakarta dengan upah senilai Rp 220 juta.

Sementara terdakwa Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini, satu orang yaitu Irwan, yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh masih buron.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/02/21465961/2-terdakwa-penyelundupan-13-ton-ganja-divonis-mati

Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke