"Kami sudah panggil para kepala sekolah dan memang saat kami lihat dari MoU-nya memang bunyinya adalah biaya operasional. Tidak ada sebut di situ biaya honor penarinya," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (4/10/2018).
Bowo mengatakan, biaya operasional itu digunakan untuk ongkos transportasi dan konsumsi siswa saat latihan. Pihak sekolah tidak mungkin membiayai itu karena tidak ada alokasi anggarannya.
Kata Bowo, sisa uangnya barulah diberikan kepada siswa sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
Dinas Pendidikan menilai ada kesalahpahaman antara pihak sekolah dengan siswa. Akibatnya, siswa di sejumlah sekolah protes karena merasa tidak dibayarkan honornya.
Bowo pun menyarankan, ke depannya, honor tersebut ditransfer langsung ke rekening siswa saja. Namun, konsekuensinya siswa harus mau mengeluarkan biaya sendiri saat latihan.
"Sehingga semuanya dikelola oleh peserta didik sendiri. Jadi kalau ada perlu biaya transportasi, mereka keluar sendiri juga. Itu yang jadi pembelajaran kami ke depan," ujar Bowo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/10433591/dinas-pendidikan-dki-sebut-tak-ada-honor-pribadi-untuk-penari-ratoh-jaroe
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.