Wiliam menawarkan tiket tersebut di sebuah akun Instagram bernama @airasiafinal.id.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pada 1 September lalu, seorang korban bernama Tiara Puspitasari memesan tiket kepada tersangka.
"Korban memesan tiket itu untuknya dan 23 rekannya yang lain karena tertarik penawaran di akun instagram tersebut. Selain itu, tiket penutupan Asian Games memang tengah diburu banyak orang," ujar Argo, Kamis (4/10/2018).
Argo mengatakan, pelaku dan korban kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp untuk membicarakan harga dan prosedur pembelian tiket.
Setelah sepakat, korban mengirimkan pembayaran ke akun OVO milik tersangka.
"Nah pelaku ini berjanji akan memberikan tiket saat hari-H closing ceremony. Namun saat hari-H nomor pelaku justru tidak bisa dihubungi," tutur Argo.
William disangka melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/16294441/jual-tiket-closing-ceremony-asian-games-fiktif-pemilik-akun