Menurut rencana, kuasa hukum akan mengajukan Ratna sebagai tahanan kota pada Senin (8/10/2018) besok.
"Kami akan minta itu, pokoknya pihak keluarga terdekat. Yang menjamin itu kan dari pihak keluarga. Kami selaku pihak yang memohonkan," ujar Insank saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/10/2018).
Berdasarkan ketentuan, kata Insank, yang boleh dijadikan jaminan yakni pihak keluarga atau sejumlah uang.
Kuasa hukum lebih memilih pihak keluarga untuk dijadikan jaminan bahwa Ratna tidak akan lari dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Kalau berdasarkan undang-undang kan jaminan itu pihak keluarga, bisa sejumlah uang yang dititipkan. (Yang diajukan kuasa hukum) tentunya dari pihak keluarga," kata dia.
Kuasa hukum akan mengajukan status tahanan kota mengingat kondisi Ratna yang harus mengonsumsi obat setiap harinya.
Usia Ratna yang tidak lagi muda juga menjadi pertimbangan lain kuasa hukum untuk mengajukan status tersebut.
"Beberapa kali disampaikan (oleh Ratna) bahwa, 'Saya ini setiap hari harus mengonsumsi obat'," ucap Insank.
Ratna telah resmi ditahan sejak Jumat (5/10/2018) malam hingga 20 hari kemudian.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditahan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya oleh orang lain.
Ratna telah mengakui bahwa cerita tentang penganiayaan itu merupakan sebuah kebohongan.
Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, saat akan terbang ke Cile untuk menghadiri sebuah konferensi internasional.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/07/12263021/keluarga-diminta-jadi-jaminan-ratna-sarumpaet-sebagai-tahanan-kota