"Kami menangkap RH alias R yang mengaku sebagai sespri Kapolri," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018).
Argo mengatakan, dalam melancarkan aksinya, RH dibantu oleh tiga rekannya yang bernama Heri, Vera, dan Ali yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Argo, tiga orang DPO ini bertugas meyakinkan korbannya agar percaya dengan pengakuan RH sebagai sespri kapolri.
Argo mengatakan, RH ditangkap pada tanggal 16 Agustus 2018 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh pengusaha berinisial S pada tanggal 15 Agustus 2018.
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, awalnya pengusaha tersebut dikenalkan kepada RH oleh tiga tersangka lain.
Saat itu pelaku berjanji akan mempertemukan korban dengan para petinggi Polri demi kelancaran bisnisnya.
"Dengan berbagai iming-iming yang diberikan pelaku, korban percaya dan mau mengikuti persyaratan yang diajukan," kata Malvino, Senin (24/9/2018).
RH kemudian meminta uang kepada korban Rp 1 miliar sebagai syarat korban bisa dipertemukan dengan para petinggi Polri. Persyaratan itu pun dipenuhi korban.
Namun, pelaku tak kunjung mempertemukan korban dengan para petinggi Polri hingga batas waktu yang telah disepakati. Karena merasa ditipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/16313971/polisi-tangkap-penipu-yang-mengaku-sespri-kapolri