Salin Artikel

Dibahas Kurang dari 2 Bulan, APBD DKI 2019 Harus Disahkan November

"Aturannya, APBD harus disahkan satu bulan sebelum masa anggaran berakhir. Artinya paling lambat pada 30 November," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November. Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, waktu pembahasan APBD kali ini dirasa sangat ketat.

Soalnya, banyak agenda kegiatan anggota DPRD DKI yang juga akan dilaksanakan pada bulan ini. Contohnya reses, kunjungan kerja, dan bimtek. Meski demikian, Sani mengatakan pembahasan anggaran harus diprioritaskan.

Hari ini, Pemprov DKI sudah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 kepada DPRD DKI. Nilai KUA-PPAS yang diajukan sebesar Rp 87,3 triliun. Pembahasan akan dimulai besok.

Sani mengatakan pembahasan KUA-PPAS direncanakan selesai pada 1 November. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD 2019.

Dalam APBD 2019 ini, DPRD DKI Jakarta akan mendorong kegiatan yang sebelumnya tidak bisa masuk di anggaran perubahan 2018.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/20355701/dibahas-kurang-dari-2-bulan-apbd-dki-2019-harus-disahkan-november

Terkini Lainnya

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Megapolitan
Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Megapolitan
Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Megapolitan
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, 'We Are Sisters' Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, "We Are Sisters" Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Megapolitan
Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke