Amien diperiksa sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Tangal 2 (Oktober 2018, kasus hoaks Ratna Sarumpaet) sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 Oktober itu muncul LP (Laporan Polisi)," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (10/10/2018).
Argo memastikan pemanggilan Amien sebagai saksi sudah sesuai prosedur.
Amien Rais memenuhi panggilan kedua Polda Metro Jaya.
Sebelum menjalanin pemeriksaan, Amien Rais menyatakan bahwa pemanggilan pertamanya sebagai saksi kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet janggal.
Ia mengatakan, pemanggilan atas dirinya dilayangkan pada 2 Oktober 2018.
"Saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia, saya tadi malam lihat di Metro TV, Bapak Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan bahwa saya dipanggil berdasarkan keterangan Ratna Sarumpaet. Ini videonya ini nanti anda cari sendiri. Ini kita lihat surat panggilan untuk saya tertanggal 2 Oktober ya," ujar Amien.
Ia melanjutkan, hal ini janggal karena Ratna baru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hoaks pada 4 Oktober 2018.
Sebelumnya diberitakan, Amien bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, serta kader partai lainnya sempat bertemu Ratna Sarumpaet pada Selasa (2/10/2018).
Hal inilah yang menjadi dasar pemanggilan Amien sebagai saksi.
Saat itu, Ratna mengaku dianiaya pada 21 September 2018 oleh sejumlah orang tak dikenal, di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Namun, pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka.
Sebelum memeriksa Amien, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi atas kasus ini pada Selasa (9/10/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/11183891/penjelasan-polisi-soal-pemeriksaan-amien-rais-yang-dinilai-janggal