Salin Artikel

Saat Tukang Becak Diupayakan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan...

Ia akan mengajak pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi kepada para penarik becak.

"Kita mau setarakan dengan pekerja lainnya," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Tri mengatakan, Kelurahan Pekojan akan memfasilitasi dan memudahkan para penarik becak untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, setelah mereka memiliki kartunya, pembayaran akan dibebankan kepada penarik becak.

"Kita hanya memfasilitasi dan memudahkan mereka agar cepat mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan-nya. Pembayaran dikembalikan kepada kekuatan mereka masing-masing," kata dia.

Sementara itu, mengenai teknis pembuatan, akan dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Minimal mereka dilindungi. Jadi, kalau ada apa-apa mereka safety," kata dia.

Pada kesempatan berbeda, sejumlah penarik becak Pekojan yang ada di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Jalan Pejagalan 2, mengaku belum tahu rencana lurah membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk penarik becak. 

Mereka juga tidak mengetahui perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Belum tahu. Enggak ngerti buat apa, tetapi kalau buat keselamatan kita dan penting, saya ikut," kata Sueb, penarik becak di lokasi, Kamis.

Hal serupa juga diakui oleh penarik becak lainnya, Hasyim. Ia memperkirakan, Lurah Pekojan akan menyampaikan soal BPJS Ketenagakerjaan ini kepada penarik becak dalam pertemuan yang akan digelar pada Kamis siang.

"Kalau BPJS Kesehatan saya punya, pernah berobat gratis. (Tetapi) kalau yang itu (BPJS Ketenagakerjaan) belum ada. Mungkin nanti dibicarakan sama pak Lurah," kata Hasyim.

Sejauh ini, penarik becak di Pekojan telah mendapatkan selter dari kelurahan yang ditempatkan di belakang Pasar Pejagalan Jaya.

Rencananya, mereka juga mendapatkan rompi dan kartu tanda anggota (KTA) dari Serikat Becak Jakarta (Sebaja) dalam waktu dekat.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, permohonan peserta bisa dilakukan oleh seluruh pekerja.

Tidak hanya pekerja penerima upah atau pekerja kantoran yang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Termasuk juga pekerja informal atau disebut pekerja bukan penerima upah. Semuanya, termasuk tenaga kerja asing di Indonesia," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis.

Terkait adanya usulan pemohon BPJS Ketenagakerjaan penarik becak, ia mengatakan pekerjaan tersebut bisa melakuka permohonan dan masuk dalam kategori bukan penerima upah.

"(Penarik becak) bisa. Itu termasuk dalam komunitas, misalnya ojek online juga bisa. Masuknya (kategori) bukan penerima upah tapi bukan penerima upah. Dia yang mengatur sendiri pengajuan upahnya berapa," katanya.

Adapun tahapan pengajuan untuk kategori bukan penerima upah dengan memberikan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan Kementrian Dalama Negeri.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor cabang atau situs web serta aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk bukan pekerja upah, di luar jaminan pensiun. Hanya jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," kata dia.

Pada kategori pekerja bukan penerima upah, jaminan yang didapat untuk kecelakaan kerja adalah 1 persen dari upah bulanan yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk jaminan hari tua, nilainya 2 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian, jaminan kematian ditetapkan sebesar Rp 6.800 per bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/20451941/saat-tukang-becak-diupayakan-jadi-peserta-bpjs-ketenagakerjaan

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke