"Sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Adi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
"Dikenakan UU ITE Pasal 28 ayat 2, lalu Pasal 27 ayat 3, terus Pasal 310 dan 311 KUHP. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," lanjutnya.
Adi mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan gambar unggahan Augie di media sosial.
"Jadi kami sudah memeriksa pihak SD Tarakanita juga ya sebagai saksi. Jadi sudah memenuhi unsurnya (untuk ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.
Meski demikian Adi belum menjelaskan apakah Augie akan ditahan atau tidak.
Telah diberitakan sebelumnya, Augie mengunggah video dugaan percaloan oknum polisi tersebut di akun Instagram pribadinya pada Kamis (11/10/2018). Namun saat ini unggahan tersebut telah dihapus.
Berdasarkan keterangan pada unggahan video itu, polisi itu sedang bertugas di arena pertandingan basket. Ia hendak menjual tiket kepada Augie.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan," isi keterangan video tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis.
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan. Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini! Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo. Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai. Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," lanjut keterangan pada video itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan oknum yang terekam dalam video unggahan Augie memang merupakan anggota polisi. Namun setelah diselidiki, oknum tersebut tak sedang melakukan percaloan.
Oknum polisi tersebut kemudian melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/12/19373991/sebut-polisi-calo-augie-fantinus-dijerat-pasal-uu-ite