Salin Artikel

ICJR Sayangkan Penahanan Augie Fantinus

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan presenter Augie Fantinus yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"ICJR mengingatkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa bukanlah hal yang wajib dilakukan, dan apabila penahanan tersebut dilakukan maka wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Pasal 21 tersebut mengamanatkan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran: (1) tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, (2) merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau (3) mengulangi tindak pidana.

Kemudian, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.

ICJR mengingatkan bahwa praktik penahanan di Indonesia seringkali menjadi hal yang wajib dan tidak mengindahkan syarat “adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran”.

"Syarat adanya keadaan ini adalah syarat yang wajib dielaborasi oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Anggara.

Namun berdasarkan riset yang dilakukan oleh ICJR pada 2012, penahanan menjadi langkah yang seolah dianggap normal untuk dilakukan oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

Situasi ini berkontribusi besar terhadap situasi overcrowded di Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia.

"ICJR menyerukan agar praktik penahanan ini harus benar-benar diperhatikan dengan lebih hati-hati dan mendorong agar dilakukan reformasi terhadap tindakan penahanan," kata Anggara.

ICJR mencatat, besarnya penggunaan kewenangan penahanan pada tahapan prapersidangan diakibatkan salah satunya karena di dalam KUHAP, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan terlampau besar dan minim kontrol.

Besarnya kewenangan penyidik dinilai berbanding terbalik dengan regulasi dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.

"Masalah ini tentu saja menimbulkan dampak yang besar, setiap kewenangan besar yang tanpa kontrol akan mengakibatkan adanya kesewenang-wenangan dan tingginya angka penahanan yang berakibat pada banyaknya jumlah penghuni dalam Rutan atau Lapas," ujar Anggara.

ICJR meminta pemerintah serius untuk merombak total sistem penahanan dan memastikan sistem penahanan meliputi perbaikan dasar dan mekanisme kontrol, filter, dan komplain.

Presenter Augie Fantinus ditahan sejak Jumat 13 Oktober 2018. Penahanan ini menurut pihak kepolisian didasarkan pada alasan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Selain itu, polisi menginginkan agar kasus Augie menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar.

Kasus ini bermula dari unggahan Augie di akun instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games.

Dalam video itu, Augie menyebut seorang oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya membantah tuduhan itu dan mengaku polisi yang ada dalam video bersangkutan tengah membantu refund tiket milik SD Tarakanita 5.

Augie pun dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/15/09155181/icjr-sayangkan-penahanan-augie-fantinus

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke