Sedianya, sidang tersebut digelar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018) siang.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum pihak terlapor tidak mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf Amin selaku terlapor.
"Begitu kami tadi perlihatkan di hadapan majelis ternyata tidak ada surat kuasanya, hanya SK-nya tim itu memang keberatan yang diajukan si pelapor," kata Puadi saat ditemui usai persidangan.
Majelis pun memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/10/2018) pukul 10.30, di mana kuasa hukum terlapor mesti mengantongi surat kuasa.
"Besok 10.30 diadakan sidang, tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan pasangan calon tersebut," ujar Puadi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga berkampanye lewat tayangan videotron yang dipasang di jalan protokol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/16/15515911/sidang-dugaan-kampanye-videotron-jokowi-maruf-ditunda