Perum PPD, lanjut dia, mengantongi sertiikat lahan seluas 5,3 hektar dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Iya, kami telah mengantongi sertifikat. Dokumen-dokumen kepemilikan lainnya menyangkut tanah," ujar Pande saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/10/2018).
Pihaknya juga mengantongi surat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003.
"Kita adu saja kepada hak yang berwenang terkait sertifikat, dicek saja ke sana (BPN). Itu kan tanah-tanah negara, bukan tanah masyarakat," kata dia.
Ia mengatakan, tanah tersebut resmi diserahkan negara dan dikelola Perum PPD sebagai apartemen yang bekerja sama dengan salah satu BUMN konstruksi.
"Itu tanah negara yang dituangkan dalam peraturan pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada PPD," ujar Pande.
Lahan di Kebon Sayur Ciracas diduduki warga selama puluhan tahun. Warga sebelumnya bertahan menetap di sana lantaran Perum PPD tidak menunjukkan bukti kepemilikan.
Pande pun kembali mempertanyakan kepemilikan sertifikat warga.
"Sekarang saya tanya balik dia (warga) punya juga enggak sertifikatnya? Makanya jangan mendikte kami kalau kalian (warga) juga tidak punya," ucapnya.
Kebon Sayur Ciracas merupakan satu dari tiga lokasi yang terancam digusur BUMN, instansi Polri, dan perusahaan swasta.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Charlie AlBajili mengatakan, warga Ciracas tengah bersengketa dengan Perum PPD.
Adapun Perum PPD mengaku akan menjadikan apartemen lahan yang saat ini ditinggali warga.
Apartemen tersebut merupakan bagian dari transit oriented development (TOD) di kawasan tersebut.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar juga membenarkan Perum PPD telah menyurati Pemprov DKI terkait permintaan bantuan pengosongan Kebon Sayur Ciracas.
Namun, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan pengosongan seperti permintaan Perum PPD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/18240611/perum-ppd-klaim-kantongi-sertifikat-kepemilikan-tanah-di-kebon-sayur