Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, penghentian truk-truk tersebut dilakukan setelah mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Kami menemukan beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, misalnya kirnya tidak ada, ada kirnya (tetapi) mati. Itu kan membahayakan keselamatan lalu lintas. Nah makanya kami adakan penindakan gitu," kata Yayan, Rabu.
Ia menambahkan, penghentian truk-truk sampah itu juga dilakukan sebagai bentuk evaluasi kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI terkait pengangkutan sampah.
Menurut Yayan, ada poin-poin yang tidak dilaksanakan Pemprov DKI dalam perjanjian kerjasama tersebut.
"Misalnya, truk yang lewat Bekasi kan kendaraan sampah yang konvektor, harus tertutup. Kenyataannya kan tidak dilakukan. Kemudian tadi kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Misalnya kir, itu salah. Menyangkut keselamatan lalu lintas," ujar Yayan.
Truk sampah DKI diperbolehkan menuju TPST Bantargebang melalui jalur Cibubur, Tol Jatiasih, dan Tol Bekasi Barat. Namun truk wajib menutup sampah-sampah tersebut agar tidak menebar bau dan mengganggu kenyamanan warga Kota Bekasi.
Operasi itu dilakukan dari pukul 08.00-11.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani selepas gerbang Tol Bekasi Barat.
"Kami akan lakukan terus-menerus, besok kami lakukan lagi di titik yang sama. Ya kami masih dalam rangka evaluasi ya kalau evaluasi itu belum tuntas ya kami lakukan terus menerus," ujar Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/18573061/langgar-perjanjian-16-truk-sampah-dki-dihentikan-dishub-kota-bekasi