"Iya, cuma Senin (pada saat kejadian peluru nyasar) saja dibuka. Setelah itu dilarang untuk digunakan," ujar Ulung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan, izin operasional lapangan tembak akan diputuskan kembali oleh Kapolri.
"Pokoknya nanti Kapolri bilang sama DPR bilang buka ya buka. Dibuka harus dalam keadaan yang aman, supaya enggak ada peluru nyasar lagi," kata dia.
Ia menyarankan, lapangan tembak dilengkapi lorong khusus. Dengan demikian, peluru yang ditembakkan ke arah atas tetap berada di lingkungan lapangan tembak dan tak melesat keluar.
Sebelumnya diberitakan, dua peluru ditemukan pada Senin (15/10/2018) di lantai 13 dan 16 gedung DPR RI, sedangkan dua peluru lain ditemukan di lantai 10 dan 9 pada Kamis (17/10/2018).
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan di samping Kompleks Parlemen.
Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/14250211/peluru-nyasar-ke-gedung-dpr-lapangan-tembak-senayan-ditutup-sementara