"Dari sisi kewenangan, Pemprov DKI ini mengatur soal tata ruang dan di sana peruntukannya ini adalah ruang terbuka hijau. Itu tidak ada perubahan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Anies mengatakan, status lahan tersebut adalah milik Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola Gelora Bung Karno. Namun, masalah tata ruang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap akan mempertahankan hal itu. Sementara itu, Anies mengingatkan di sekitar area Lapangan Tembak Senayan juga ada sekolah dan kantor kelurahan.
Dia menilai aktivitas menembak yang dilakukan di Lapangan Tembak Senayan memiliki risiko besar. Anies mengatakan kejadian peluru nyasar bukan pertama kali terjadi.
"Tadi saya lihat datanya, ternyata memang ini bukan insiden pertama atau kedua, bahkan sudah berkali-kali terjadi," kata dia.
Oleh karena itu, ada wacana memindahkan lapangan tembak dari lokasi yang sekarang. Jika dipindahkan, Anies mengatakan, lahan di sana akan dijadikan hutan kota.
"Kami ingin lebih banyak hutan kota," ujar Anies.
Sebelumnya diberitakan, dua peluru ditemukan pada Senin (15/10/2018) di lantai 13 dan 16 gedung DPR RI, sedangkan dua peluru lain ditemukan di lantai 10 dan 9 pada Kamis (17/10/2018).
Polisi menetapkan dua orang tersangka, I (32) dan R (34).
Kedua tersangka diamankan di Lapangan Tembak Senayan di samping Kompleks Parlemen.
Kedua tersangka tengah menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/20314711/peruntukan-area-lapangan-tembak-senayan-adalah-rth