Mereka dimintai keterangan terkait 52 pengunjung yang ditemukan positif narkoba.
"Sudah kami mintai kronologi, sekarang sedang menuju ke lokasi untuk pemeriksaan bersama Satpol PP," kata Asiantoro di Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Menurut Asiantoro, pihaknya juga masih menunggu laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Laporan itu berisi barang bukti temuan BNNP.
"Dari BNNP dan dari penelusuran nanti akan kami terbitkan rekomendasi. Kalau ada yang pakai di dalam, kami rekomendasikan dicabut izinnya," ujarnya.
Ia mengatakan, Diskotek Old City akan direkomendasikan ditutup jika terbukti pengunjung menggunakan narkoba di sana.
"Kami hanya memberikan rekomendasi, nanti perizinan yang berwenang PTSP," ujar Asiantoro.
Keputusan akan diambil paling lambat pekan ini.
Sebelumnya, BNNP DKI Jakarta merazia Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut.
Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 52 pengunjung itu mengonsumsi narkoba di luar Diskotek Old City. Setelah itu, mereka baru masuk ke dalam diskotek untuk bersenang-senang.
Selain temuan 52 pengunjung positif narkoba, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut.
BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/17014981/pemprov-dki-cari-barang-bukti-tentukan-nasib-diskotek-old-city