Hal itu dilakukan seiring hasil tes urine yang menyatakan kedua pelajar tersebut positif menggunakan narkotika.
"Kami tunggu hasil assessment dulu, setelah itu mereka akan direhabilitasi," ujar Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Akhmad mengatakan, R dan DDT tidak ditahan karena pengguna, bukan merupakan pengedar atau kurir.
Selain itu, kedua pelajar tersebut juga dianggap masih memiliki kesempatan untuk berubah.
Orangtua dan pihak sekolah telah mengetahui hal tersebut dan menyerahkan seluruh proses kepada BNNK Tangerang.
"Mereka punya harapan. UU Narkotika tidak mati kepada pecandu atau orang yang memulai penyalahgunaan narkotika. Jadi mereka ini dianggap orang sakit," kata dia.
Sebelumnya, R dan DDT ditangkap petugas kepolisian Tangerang dan Satpol PP Tangerang karena kedapatan mengisap tembaku gorila di Gedung Olahraga Kota Tangerang, Senin (22/10/2018).
Saat diamankan kedua pelajar tersebut masih menggunakan seragam sekolah. Petugas kepolisian dan Satpol PP kemudian menyerahkan kedua pelajar tersebut ke pihak BNNK Tangerang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/21064661/isap-tembakau-gorila-2-pelajar-smk-di-tangerang-akan-direhabilitasi