"Jadi yang kami usulkan itu jumlahnya ada Rp 5 miliar lebih ya, dengan nilai satu suara itu Rp 1.200," kata Taufan ketika dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Taufan mengatakan, besar dana bantuan yang diterima partai tergantung dari jumlah suara yang mereka peroleh pada Pemilihan Legislatif 2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memberikan dana bantuan parpol sebesar Rp 1.200 meskipun kemampuan keuangan DKI lebih besar dari wilayah lain.
Menurut Taufan, hal itu untuk menyamakan dengan besar dana parpol di daerah lain.
"Jadi kami tetap ikuti PP saja, mengingat keuangan daerah lain belum tentu sama kaya kami ya," kata Taufan.
Anggaran tersebut sudah diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019. Saat ini, DPRD DKI Jakarta sedang membahas KUA-PPAS 2019 tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/13402291/tahun-2019-dana-bantuan-parpol-di-dki-diusulkan-tetap-rp-1200-per-suara