Penyebabnya, kedua pihak tersebut tidak hadir hingga pukul 13.50, meski sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00.
"Diundang pukul 10.00 sampai kesempatan pada pukul 14.00 bahwa terkait dari tim kampanye dan dinas pajak tidak hadir. Saya kira sudah cukup untuk agenda pada kesempatan kali ini," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, sesaat sebelum menyudahi sidang.
Ditemui seusai sidang, Puadi menuturkan hasil pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor yakni Dinas Kominfotik DKI Jakarta dan KPU DKI Jakarta sudah cukup dijadikan bahan pembuatan amar putusan.
"Saya kira sudah cukup, tinggal nanti menunggu kesimpulan dari pelapor seperti apa. Kemudian kami nanti akan melakukan pleno terkait putusannya seperti apa," ujar Puadi.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis (25/10/2018) dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pelapor.
Adapun amar putusan akan dibacakan pada Jumat (26/10/2018).
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan seorang warga bernama Sahroni ke Bawaslu karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron yang berada di jalan protokol yang semestinya steril dari alat peraga kampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/16463981/bprd-dki-dan-tkn-jokowi-maruf-absen-pemeriksaan-kasus-videotron