Salin Artikel

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Elpiji Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg di Bekasi

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai sebuah warung milik pelaku yang kerap dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

"Pelaku melakukan perbuatan memindahkan isi gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non-subsidi tanpa ada izin dari instansi yang berwenang," kata Luthfie di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Luthfie menyampaikan, pelaku memindahkan isi gas tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dengan menyambungkan dua katup tabung menggunakan selang regulator.

Lalu, tabung tiga kilogram diposisikan terbalik agar gas di dalamnya mengalir ke dalam gas elpiji 12 kilogram yang kosong.

"Proses penyuntikan tabung gas itu akan membuat tabung 12 kg panas dan berisiko menimbulkan ledakan. Oleh karena itu, pelaku menaruh tabung di dalam bak air berisi es batu untuk menurunkun suhu panas tabung," ujar Luthfie.

Dalam mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram.

Untuk menghindari kecurigaan warga akan kecurangannya, pelaku hanya memproduksi dua tabung gas elpiji hasil suntikan dalam sehari.

"Hasil dari pemindahan itu pelaku tidak melakukan penimbangan kembali sehingga tidak tahu apakah tabung sudah sesuai label etiket pada kemasan tabung tersebut," kata dia. 

"Hanya dirasa sudah cukup, pelaku langsung menutup tabung 12 kilogram dengan tutup segel berwarna putih," ujar Luthfie.

Tiap harinya, pelaku menjual tabung 12 kilogram hasil suntikan dengan harga di bawah pasaran.

Untuk satu tabung 12 kilogram dijual dengan harga Rp 115.000, sedangkan harga pasaran tabung 12 kg biasanya Rp 145.000.

"Dalam sebulan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 3 juta karena harga gas elpiji subsidi jauh lebih murah sekitar Rp 20.000," kata Luthfie.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni, 10 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 70 tabung gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan, dua buah selang regulator dan 60 tutup segel tabung gas berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Ayat 2 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Selain itu Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal lima tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/24/20385841/polisi-bekuk-pengoplos-gas-elpiji-subsidi-ke-tabung-gas-12-kg-di-bekasi

Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke