Bawaslu menilai tayangan videotron itu melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta No 175 Tahun 2018 karena dipasang di tempat-tempat yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.
"Pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 1 di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat; Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat; Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175," kata Ketua Majelis Sidang Puadi di Kantor Bawaslud DKI, Jumat (26/10/2018).
Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang sesuai SK KPU No 175 Tahun 2018.
Dalam putusannya pula, Bawaslu DKI Jakarta menolak sebagian tuntutan pelapor atas nama seorang warga bernama Sahroni.
Tuntutan Sahroni yang ditolak adalah teguran terhadap Jokowi-Ma'ruf dan permintaan Jokowi-Ma'ruf meminta maaf secara tertulis pada Pasangan Nomor Urut Dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta-fakta persidangan. Makanya, kita tolak karena di dalam fakta-fakta persidangannya tidak ada," kata Puadi setelah sidang.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan oleh Sahroni karena diduga memasang alat peraga kampanye berupa tayangan videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/12103521/bawaslu-dki-putuskan-videotron-jokowi-maruf-langgar-administrasi-pemilu