Kegiatan itu akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pengarahan soal sikap anti korupsi.
"Mereka akan dikasih pemahaman oleh KPK, itu efektif untuk menjelaskan pemahaman anti korupsi. Supaya nanti jika terpilih, bisa amanah," ujar Taufan ketika dihubungi, Jumat (26/10/2018).
Salah satu yang juga akan dijelaskan KPK adalah soal pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Taufan mengingatkan dalam Pileg kali ini anggota DPRD DKI yang terpilih harus melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, mereka bisa tidak jadi dilantik.
"Mungkin dari partai masing-masing juga sudah diingatkan ya, tetapi nanti oleh KPK akan dijelaskan teknik mengisi LHKPN," kata dia.
Ada dua pemilu yang akan dilaksanakan serentak pada 2019 yaitu Pemilihan Presiden dan Legislatif.
Bakesbangpol memiliki target tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu 2019. Partisipasi masyarakat diharapkan bisa di atas tingkat partisipasi pada Pilkada 2017 sebesar 76 persen.
"Kami mengarahkan pada partisipasi harus di atas 76 persen karena kemarin pas Pilkada sudah 76 persen. Jadi harus lebih dari itu dong sekarang," ujar Taufan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/15413401/pemprov-dki-undang-kpk-beri-arahan-untuk-para-caleg