Aturan suspend atau pemutusan kemitraan dilakukan apabila pengemudi terbukti melakukan pelanggaran, seperti pelecehan seksual dan kecurangan menggunakan fake gps atau lokasi palsu.
"Sekali lagi bukan tidak mungkin open suspend dilakukan. Fokus kami sekarang adalah membetulkan sistem suspend dulu, prosesnya sedang berjalan," ujar Michael di kantor Go-jek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Ia mengatakan, PT Go-Jek Indonesia memiliki klasifikasi khusus terkait jenis suspend dan sanksi yang diberikan kepada pengemudi.
Michael mengatakan, perbaikan sistem suspend bertujuan meningkatkan kualitas layanan Go-Jek kepada para pengemudi.
Perbaikan sistem suspend itu melibatkan para pengemudi aktif.
"Dalam perbaikan sistem suspend, kami libatkan mitra-mitra aktif. Jadi kalau mereka mau ada masukan, silakan disampaikan," kata Michael.
Oleh karena itu, Michael menyatakan permintaan open suspend yang disampaikan beberapa komunitas pengemudi Go-Jek tidak akan dilakukan sebelum sistem suspend selesai diperbaiki.
Menurut dia, aturan open suspend bisa merugikan pengemudi Go-Jek aktif lainnya yang tidak melakukan pelanggaran.
"Akan tidak adil rasanya kepada mitra-mitra kami yang aktif kalau kami open suspend," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, massa pengemudi ojek online berkumpul di kolong Flyover Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (21/10/2018), menuntut Go-Jek Indonesia mencabut aturan suspend atau pemutusan kemitraan yang dilakukan secara sepihak terhadap beberapa pengemudi.
Aturan suspend tersebut membuat para pengemudi tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga mereka.
Pengemudi berharap, akun pengemudi yang di-suspend diaktifkan kembali.
Berdasarkan data yang dimiliki juru bicara Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI) Rahman, ada 5.000-an pengemudi yang terkena suspend.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/20062891/manajemen-go-jek-bukan-tidak-mungkin-open-suspend-dilakukan