Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.
"Mudah-mudahan tidak ada koreksi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidy, Rabu.
Oding menambahkan, pelimpahan ini seusai pihaknya melakukan penyelidikan kepada Arief.
Arief terbukti membagi-bagikan bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/10/2018).
"Caleg DPRD dapil 10 atas nama Mohammad Arief sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang dimaksud.
Ia menyebutkan berkas diterima di kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Benar hari ini ada tahap I (penerimaan berkas)," ujar Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/01/05550111/berkas-perkara-dugaan-kampanye-terselubung-caleg-gerindra-diserahkan-ke