Langkah ini diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan NK tidak bersalah.
"Nanti dari instansi terkait akan ada langkah-langkah tersebut (pemulihan). Saya mengikuti yang menjadi aturan dinas sebagai atasan saya," kata Patra kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018).
Patra mengaku baru mengetahui putusan itu. Ia juga mengatakan bahwa NK saat ini masih berstatus nonaktif.
Ia masih memenuhi panggilan dalam rangka penyelesaian kasusnya. Soal pengembalian status NK, Patra mengaku masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan.
"Tiap hari beliau masih menghadiri undangan keluar dalam rangka penyelesaian kasus tersebut," ujar Patra.
Adapun Komisoner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan putusan itu.
Putusan bernomor 001/TM/PL/Prov/12.00/X/2018 mengatakan penyelidikan dihentukan karena tidak memenuhi tindak pidana pemilu.
"Karena tidak terbukti, statusnya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Puadi.
Ia pun meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka laporan yang diumumkan terbuka di situs Bawaslu DKI sebagai tindak lanjut pengembalian NK.
Kasus ini bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial.
Orangtua itu melaporkan bahwa anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di masjid dan dipertontonkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
NK dituduh menyebut Jokowi yang mengakibatkan banyaknya korban bencana itu.
Saat dimintai keterangan Kepala Sekolah, NK tak mengakui laporan itu.
Pada 11 Oktober 2018 lalu, puluhan siswa berunjuk rasa membela NK. Mereka meminta nama baik NK dipulihkan jika tak terbukti bersalah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/01/19383601/guru-yang-dilaporkan-beri-doktrin-anti-jokowi-tak-bersalah-nama-baiknya