"Semua sudah diperiksa, rencana minggu depan kalau sudah selesai berkas segera dikirim ke jaksa," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Ditemui di Mapolda Metro Jaya, Argo mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara yang telah terkumpul.
"Sedang diteliti satu per satu apakah secara formil sudah dilengkapi semua atau secara materiil sudah masuk sesuai pasal yang disangkakan. Sedang kami pilah-pilah, kalau sudah selesai, akan kami lakukan penjilidan dan kami kirim ke kejaksaan," paparnya.
Argo menambahkan, saat ini pemeriksaan terhadap Ratna dan terhadap para saksi telah dinyatakan cukup.
Terkait kasus ini polisi telah memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagai saksi pada 9 Okotber 2018. Saat itu dia dipanggil karena diduga menjadi salah satu pihak yang dihubungi Ratna dan membantu mempertemukan Ratna dengan Prabowo Subianto.
Selanjutnya polisi memeriksa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi pada tanggal 10 Oktober 2018.
Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pun dihadirkan sebagai saksi pada 15 Oktober lalu.
Saat itu Argo mengatakan, Nanik dipanggil karena dia diduga menjadi salah satu orang yang mengabarkan berita pengeroyokan Ratna, yang ternyata hoaks, kepada Prabowo.
Kemudian Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Oktober 2018.
Sebagai tahap terakhir proses penyidikan polisi telah mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/05/14041131/pekan-depan-berkas-perkara-ratna-sarumpaet-dikirim-ke-kejaksaan