Adapun TY sempat memproduksi berbagai produk dari ekstrak ganja sebelum akhirnya memproduksi vape berekstasi.
"Awal mulanya saya ngeliat di luar negeri itu banyak manfaat dari ekstraksi ganja sendiri. Jadi kalau kita lihat ganja hanya sebatas sifat rekreasinya saja, sebenarnya banyak banget manfaat dari ganja tersebut, misal untuk medik begitu tapi dengan dosis yang pas," ujarnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11/2018).
Ia mengaku mempelajari cara pembuatan ekstrak ganja tersebut dari sejumlah artikel di internet.
Bentuk produknya pun ia buat menyerupai ekstrak ganja yang digunakan untuk keperluan medis.
"Ini pun di luar kalau untuk medis memang pen bentuk, sama kayak begitu (produksinya). Tapi kalau medis itu sebenarnya ada satu alat lagi yang saya belum punya untuk tentukan kadar. Jadi saya masih banyak proses yang harus disiapkan," tututrnya.
Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, selain TY, tahanan lain berinisial HAM (20), VIN (26), dan COK (35) juga terlibat dalam peredaran vape ini.
Dalam kasus ini FIT bertugas mencari ekstasi sebagai bahan baku pembuatan likuid vape berekstasi.
Serah terima pembelian ekstasi dilakukan di luar penjara dengan bantuan tersangka lain berinisial BR yang telah ditangkap sebelumnya.
Kemudian pembayaran dilakukan oleh HAM yang merupakan salah satu bendahara dalam kelompok pengedar likuid vape ini. Pembayaran ekstasi atas perintah TY.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/08/20443771/pembuat-vape-berekstasi-berdalih-awalnya-ingin-gunakan-ekstrak-ganja