Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, mengatakan dalam penindakan hari ini mereka mendapatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari sejumlah kendaraan.
"Total hasil penindakan dalam operasi gabungan hari ini Rp 55.708.800," kata Elling di lokasi, Senin.
Penerimaan pajak kendaraan yang didapat dari hasil penindakan adalah tunggakan lebih dari satu tahun dengan melampirkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan perpanjangan STNK.
SKP didapat dari tiga unit kendaraan roda empat dengan total penerimaan Rp 14.233.200. Sedangkan perpanjangan STNK kendaraan roda empat ada sembilan unit dengan penerimaan Rp 40.895.600, dan perpanjangan dua unit kendaraan roda dua sebesar Rp 580.000.
"Himbauan dari kami, supaya masyarakat itu patuh membayar pajak, jangan sampai dengan adanya razia bersama itu mereka kena penilangan," katanya.
Elling menambahkan, operasi gabungan tersebut akan dilakukan tiga kali selama satu minggu pada Senin, Rabu, dan Jumat hingga 15 Desember 2018, yang sekaligus batas akhir pemutihan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/19/14512711/razia-1-jam-samsat-jakbar-himpun-tunggakan-pajak-kendaraan-rp-55-juta