Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yayan Arianto mengatakan, dua titik rawan tersebut ada di daerah Jalan Kartini Depok dan wilayah Pancoran Mas.
“Tempat ini memang rawan para agen-agen mendistribusikan minuman-minuman keras ke warung-warung kelontong di dua daerah tersebut,” ucap Yayan, di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Senin (19/11/2018).
Yayan mengatakan, pihaknya menemukan miras tersebut di dalam mobil boks saat akan didistribusikan ke warung-warung kelontong.
“Iya jadi kami awalnya membuntuti supir truk yang membawa miras tersebut yang menurunkan mirasnya di toko-toko di Jalan Kartini, kemudian truk tersebut lanjut lagi mendistribusikan mirasnya ke daerah Pancoran Mas,” ucap Yayan.
Yayan mengatakan, pihaknya akan terus gencar memberantas tempat penjual minuman keras yang berkedok warung-warung di Kota Depok.
“Ya kami akan terus gencar melakukan operasi tersebut, karena melalui minuman ini akan menimbulkan orang melakukan tindak pidana,” tutur Yayan.
Pihaknya akan memberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap orang yang mendistribusikan miras sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Ya, kami akan hukum dengan tipiring tiga bulan penjara. Tapi ini kan cuma supir yang kami temukan, pihak kami sedang cari siapa orang atau dalangnya. Bos dari supir ini yang membawa ribuan miras tersebut," ucap Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/19/20434961/satpol-pp-sita-3756-botol-miras-di-kartini-dan-pancoran-mas-depok