Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menyampaikan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Tersangka pertama, AD (26), diamankan pada Jumat, 16 November 2018 di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, polisi memperoleh barang bukti berupa liquid yang mengandung narkotika jenis ganja (cannabis oil) dalam catridge sebanyak 21 buah dan 1 klip plastik bening berisi 6,68 gram ganja kering.
"Ditangkap di kediamannya di Jakarta Barat, AD diduga membawa barang bukti 13 catridge merek Select dan 8 merek Kurvana," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Dari pemeriksaan AD, polisi menangkap tersangka kedua, RM (25), pada Sabtu, 17 November 2018 di daerah Pluit, Jakarta Utara.
RM merupakan pemasok narkotika ke AD.
Ditemukan 54 buah barang bukti dari bermacam-macam merek dari tangan RM yang berupa liquid narkotika jenis ganja.
Menurut Indra, RM menjual liquid-nya kepada teman-teman kepercayaannya.
Ia memperoleh liquid ganja dari luar negeri.
"Dibuat di luar negeri. Caranya dibawa lewat barang bawaan dengan koper, lalu diselipkan dipakaiannya. Menurut pengakuan RM baru sekali melakukan ini," kata dia.
Tersangka menjual liquid ganja dengan ukuran 0,5 gram seharga Rp 3,5 juta.
RM mengaku membeli Rp 700.000.
Sementara itu, kemasan ukuran 1 gram dibeli di luar negeri Rp 1,3 juta rupiah untuk dijual kembali Rp 4 juta rupiah.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/00462161/polisi-tangkap-pengedar-liquid-ganja-dari-luar-negeri