Nirwan melanjutkan, berkas perkara dikembalikan hari ini, Kamis (22/11/2018) berdasarkan hasil evaluasi Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," tutur Nirwan, Kamis.
Adapun berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan.
Hingga saat ini, Ratna masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya usai kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung tersebar di masyarakat.
Terkait kasus ini, polisi telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi.
Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebagai tahap akhir proses penyidikan, polisi telah mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/21523071/kurang-lengkap-kejaksaan-kembalikan-berkas-kasus-ratna-sarumpaet