"Ini murni kasus tindak pidana dan polisi melakukan pemeriksaan berdasarkan profesionalisme polisi. Kami tidak menghalang-halangi, tidak mengada-ada, tetapi sesuai audit dan laporan masyarakat," ujar Argo, Jumat (23/11/2018).
Ia melanjutkan, peningkatan status kasus ini merupakan hasil gelar perkara setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kami lakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur tindak pidana sehingga ditingkatkan (statusnya) menjadi penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata dia.
Jumat ini, polisi memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan ketua panitia kegiatan dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi kasus tersebut.
Dahnil menilai pemanggilannya sebagai saksi merupakan konsekuensi terhadap sikapnya mengkritisi pemerintah.
"Yang jelas saya sejak awal paham betul konsekuensi sikap saya mengkritisi pemerintah dan bersikap terhadap pemerintah, termasuk terhadap aparatur keamanan. Jadi kemudian sekarang enggak tahu dicari-cari apa nanti kita lihat masyarakat yang akan menilai," kata Dahnil.
Ia mengatakan, kegiatan kemah di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017 tersebut diinisiasi Kemenpora dan melibatkan Pemuda Muhammadiyah serta GP Ansor.
Ia merasa keberatan jika hanya dirinya yang dipanggil sebagai saksi.
Hingga pukul 16.05, pemeriksaan terhadap Dahnil dan Fanani masih berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/23/17171811/bantah-dahnil-polisi-pastikan-penyidikan-dugaan-korupsi-kemah-tak-mengada