Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, program tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan serta efisiensi pelayanan kepada warga Tangerang.
"(Tahun) 2020 target total paperless. Pingin-nya semua pelayanan di kota terintegrasi dan paperless. Makanya 2019 kami kejar aturan dan dasar hukumnya," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/11/2018).
Arief mengatakan, seluruh administrasi yang sebelumnya menggunakan kertas akan diganti menggunakan aplikasi. Warga hanya perlu mengunduh syarat administrasi yang dibutuhkan, misalnya kartu keluarga atau kartu tanda penduduk (KTP) ke aplikasi yang sudah dibuat.
Setelah itu, masyarakat hanya perlu menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kelurahan maupun kecamatan untuk melakukan verifikasi data.
Arief akan mengeluarkan peraturan wali kota sebagai payung hukum aturan tersebut. Pemkot Tangerang dibantu sejumlah pengembang teknologi secara bertahap mengembangkan aplikasi untuk mendukung program tersebut.
"Kami sekarang sudah mulai dari digitalisasi arsip. Ke depan inginnya masyarakat enggak perlu bawa KTP atau fotocopy KTP. Yang nerbitin pemerintah tapi kenapa bawa KTP dan KK lagi," ujar Arief.
"Saya berharap jangan sampai birokrasi di Kota Tangerang ketinggalan," kata Arief.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/25/21360911/kegiatan-adminitrasi-di-tangerang-tak-lagi-gunakan-kertas-mulai-2020