Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, Sabtu (1/12/2018) menyebutkan, pihaknya telah menerima data narapidana asal Kota Lhokseumawe dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara yang masuk ke wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Datanya semua sudah ada, jadi sudah tahu alamat kampungnya dan seterusnya," kata Ahzan.
Dia menyebutkan, polisi juga mendatangi alamat rumah narapidana tersebut. Selain itu, sambung Ahzan, polisi meminta keluarga untuk membujuk narapidana kembali dan menyerahkan diri untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.
Irjen Rio memberikan waktu 3 x 24 jam kepada seluruh narapidana untuk menyerahkan diri.
“Kami imbau keluarga membujuk narapidana itu kembali dan menyerahkan diri ke petugas,” kata Ahzan.
Kemarin, satu narapidana dari Banda Aceh itu ditangkap polisi saat berada di Terminal Lhokseumawe, Anwar Nurdin. Polisi juga menggelar razia untuk mempersempit ruang gerak narapidana yang kabur.
Sebanyak 113 narapidana kabur dari LP Lambaro, Banda Aceh. Mereka kabur setelah pecah kerusuhan di lembaga pemasyarakatan itu dan kini polisi di seluruh Aceh memburu keberadaan mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/01/15551991/polisi-di-aceh-diperintahkan-buru-para-napi-yang-kabur-dari-banda-aceh